Angin Segar Bagi PNS, Gaji ke-13 Siap Cair Mulai Hari Ini

Angin Segar Bagi PNS, Gaji ke-13 Siap Cair Mulai Hari Ini

Ilustrasi terima Gaji-Foto : ilustrasi-Pixabay

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, pencairan tersebut tidak dilakukan pada tanggal 1 Juni 2023 dikarenakan periode tersebut merupakan libur panjang yang berlangsung selama empat hari, yaitu 1 hingga 4 Juni.

Penting untuk diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Pria Ngamuk di Puskesmas Bathin II Pelayang, Antar Kerabat Berobat, Tak Ada Satupun Dokter dan Perawat

BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Kandang Sapi Di Tengah Permukiman Keluarkan Aroma Tidak Sedap

Gaji ke-13 PNS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut adalah daftar aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut:

a. PNS dan Calon PNS

b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara

Namun, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang mengakibatkan beberapa aparatur negara tidak mendapatkan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: