Bawaslu Bungo Ingatkan Parpol dan Bacaleg Tidak Kampanye di Rumah Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
Bawaslu ingatkan bacaleg dan parpol -Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id
MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, mengingatkan partai politik (Parpol) dan bacaleg agar tidak melakukan kegiatan kampanye atau politisasi di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.
Hal ini disampaikan jelang tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024, di mana masa pencalonan dan masa kampanye hanya tinggal 75 hari ke depan.
"Sesuai aturan UU Pemilu, kami himbau agar Parpol ataupun tim kampanye untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Abdul Hamid kepada Jambi Independent pada Selasa, 6 Juni 2023.
Abdul Hamid menjelaskan bahwa larangan politisasi di tempat ibadah dan sarana pendidikan mencakup kegiatan seperti memberikan bantuan sosial.
BACA JUGA:Kejutan, Unggulan Pertama Singapore Open 2023 Asal Indonesia Langsung Tersingkir di Babak Pertama
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Berat, 4 Anggota Polres Kerinci Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Daftar Namanya
Tempat ibadah seharusnya digunakan untuk beribadah, bukan untuk kegiatan sosialisasi politik. Jika memakai gedung pemerintah, terjadi sewa menyewa boleh.
"Kami berharap agar semua pihak mentaati aturan ini. Jelas bahwa melanggar aturan tersebut. Jika pada tahapan kampanye nanti masih ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dan bahkan bisa membubarkan kegiatan tersebut," tegasnya. Hamid
Abdul Hamid menambahkan bahwa jika ada Parpol atau tim sukses yang diketahui melakukan kampanye di tempat ibadah atau lingkungan pendidikan, Bawaslu akan memberikan teguran.
Meskipun sanksi belum dapat diberlakukan pada tahap ini karena belum masuk masa kampanye, namun teguran ini diharapkan dapat membuat para pelaku politik lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Tipe D Pratama di Bukit Kerman
"Kami akan memberikan teguran saat ini karena belum masuk masa kampanye. Namun, saat memasuki masa kampanye, pelanggaran akan ditindak sesuai dengan UU Pemilu," tambahnya.
Pemilihan umum merupakan momen penting dalam demokrasi di negara kita. Untuk memastikan pemilihan yang adil dan berkualitas, penting bagi semua pihak terkait untuk menghormati aturan dan prinsip yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: