Berbuat Tak Senonoh, Remaja Asal Tanjab Barat Diamakan Polisi

Berbuat Tak Senonoh, Remaja Asal Tanjab Barat Diamakan Polisi

Ilustrasi: warga Tanjab Barat ditangkap karena melakukan perbuatan tak senonoh -Ilustrasi-

Korban yang mengalami trauma sejak pelaku ditangkap 2 (Dua) hari pasca laporan, korban didampingi psikolog dari Dinas P3AP2KB Tanjung Jabung Barat.

"Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Pasal 81 ancaman maksimal 15 Tahun," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: