Warga Bungo Ini Jadi Pengedar Sabu Antar Kabupaten, Langsung Ditangkap Polres Merangin
Pengedar narkotika jenis shabu antar kabupaten, yang diamankan Polres Merangin.-aliamin/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kasat, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk melakukan pengembangan dari mana barang haram itu berasal.
BACA JUGA:5 Shio yang Disegani, Mengungkap Kepribadian dan Karakteristik Zodiak Cina
BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin
"Kita juga melakukan penyitaan terhadap BB untuk dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,"pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: