Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya
Negara Indonesia lewat KUHP telah mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
Pada UU ini ditekankan bahwa pemerintah (baik pusat maupun daerah) memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 juta. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: