Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya
Negara Indonesia lewat KUHP telah mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: