Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya

Penganiaya Anjing di Kota Jambi Dijerat Pasal 302 KUHP, Ini Penjelasannya

Negara Indonesia lewat KUHP telah mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: