Program PTSL Kerap Terkendala Kasus Kepemilikan Tanah, Targetkan Pemetaan 16 Ribu Bidang Tanah

Program PTSL Kerap Terkendala Kasus Kepemilikan Tanah, Targetkan Pemetaan 16 Ribu Bidang Tanah

Akhmad Nizarudin -Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Batanghari kerap terkendala kasus kepemilikan tanah.

Mulai dari kasus kepemilikan tanah antara warga dan perusahaan hingga kepemilikan tanah karena harta warisan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ATR/ BPN Wilayah Kabupaten Batanghari Akhmad Nizarudin saat dijumpai awak media dir ruangannya, Kamis 22 Juni 2023.

Disampaikan Akhmad bahwa program PTSL pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Batanghari ditargetkan pemetaan bidang tanah sebanyak 16 ribu hektar 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Anda Hari Ini, Libra Jangan Takut, Ini Adalah Hari Kamu

BACA JUGA:Sebentar Lagi Dimulai, Ini Tahapan Pemilihan Rektor UNJA Periode 2024-2028

Sedangkan untuk penerbitan sertifikatnya ada  8 ribu bidang tanah. "Dari 8 ribu bidang tanah tersebut penerapan titik lokasinya berada sebelas desa / keluruhan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,"ujarnya.

Selanjutnya, untuk proses pemetaan tanah saat ini telah menggunakan metode foto grumeti. Dimana foto tersebut diambil melalui foto udara menggunakan alat drone. Selanjutnya dijadikan rektifikasi menjadi peta foto.

"Disaat itu kita identifikasi batas- batas bidang tanahnya tersebut,"ujarnya.

Lanjut Akmad, untuk verifikasi oleh pengumpul data fisik bidang dibantu oleh Pemdes setempat. 

Sehingga bisa diketahui pemilik tanah, serta ditanda tangani batas- batas bidang tanah, dilengkapi atas haknya dari tanah tersebut. Selanjutnya melalui proses pendaftaran tanah sehingga  nantinya akan terbit sertifikat hak atas tanahnya.

BACA JUGA:Sensus Pertanian 2023 dan Revitalisasi Pertanian

BACA JUGA:Disebut Ridwan Kamil Salurkan Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun, Kemenag: Kalau Bicara Harus Berbasis Data

Dirinya menambahkan bahwa selama ini kendala proses pembuatan PTSL ini yang paling umum sering terjadi adalah animo masyarakat yang kurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: