Program PTSL Kerap Terkendala Kasus Kepemilikan Tanah, Targetkan Pemetaan 16 Ribu Bidang Tanah
Akhmad Nizarudin -Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id
"Terkadang masyarakat dalam hal ini belum mengetahui manfaatnya dari sertifikat,"ujarnya.
"Kami saat ini terus - menerus mensosialisasi penyuluhan langsung ke masyarakat tentang penting sertifikat hak atas tanah. Dimana bisa menjamin kepastian hukum atas tanah serta dapat dimanfaatkan pinjaman bank sebagai jamin dalam membuka peluang usaha,"jelasnya.
Kendala lain dalam proses PTSL adalah terjadinya sengketa waris. Sengketa batas kepemilikan sehingga menimbulkan kendala pada saat proses.
BACA JUGA:Pemilihan Rektor UIN STS Jambi Sudah di Depan Mata, Intip Jadwal dan Tahapannya
Kemudian sengeketa terbesar di wilayah Kabupaten Batanghari adalah klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahan.
"Sehingga sedikit banyak mempengaruhi kinerja kita sehingga pada akhirnya tidak bisa pendaftaran tanahnya," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa program PTSL ini keseluruhannya dibiayai oleh negara. mulai dari proses pengukuran, pemetaan, kemudian pengumpulan data yuridis sampai pengolahan data tanah menjadi penerbitan sertifikat sampai laporan. Semua dibiayai oleh negara menggunakan dana APBN.
Program PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
BACA JUGA:Penjelasan Tentang Puasa Arafah dan Puasa Hutang, Mana yang Didahulukan
BACA JUGA:Setelah Andini, Topan-Fadli Sumbang Perunggu untuk Kota Jambi
Pada saat ini, program Kementrian Agraria dan Pertanahan dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kabupaten Batanghari sejak beberapa tahun terakhir bersama Pemkab Batanghari terus bersinergi serta terus berupaya menargetkan pada program PTSL dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Batanghari. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: