Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Bangko Ditahan Polisi, Barang Bukti Pakaian Dalam

Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Pemuda di Bangko Ditahan Polisi, Barang Bukti Pakaian Dalam

Polres Merangin amankan pemuda yang setubuhi anak di bawah umur-Foto : Ali Amin-Jambi-independent.co.id

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - RDS , warga Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dimana pemuda 19 tahun itu diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Pemuda itu diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan anggota Intelkam Polres Merangin, Rabu 5 Juli 2023 karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari data yang berhasil dihimpun, kejadian itu terjadi pada akhir bulan oktober 2022 hingga dengan desember 2022 lalu.

BACA JUGA:5 Shio yang Harus Berhati-Hati di Bulan Juli, Waspadai Tantangan dan Kesulita

BACA JUGA:Dikenal Punya Jiwa Pemimpin, Ini 6 Kepribadian Zodiak Aries yang Harus Kamu Tahu

Dimana saat itu korban berusia 17 tahun berpacaran dengan pelaku. Namun pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumahnya.

Sampailah pada awal kejadian, karena rumah pelaku sepi lantas iya mengajak korban ke dalam kamarnya.

Saat itulah pelaku langsung  menyetubuhi korban. Kejadian itu terus berulang hingga sampai bulan desember 2022.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Oktober 2022 hingga Desember 2022 lalu, pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main ke rumah pelaku disaat kondisi rumah tidak ada siapa-siapa.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Selalu Terlihat Awet Muda dan Berjiwa Muda, Anti Tua-Tua Club

BACA JUGA:Transformasi Proses Bisnis PT EMI, Hasilkan Kriteria Perusahaan Sehat dan Catat Kinerja Terbaik

“Saat korban main ke rumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban,” kata AIPTU Ruly, Kamis 06 Juli 2023.

Kejadian itu tidak hanya sekali, tapi terjadi selanjutnya dan dalam rentang waktu pacaran itu sudah terjadi 5 kali pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.

“Begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan Desember 2022. Pelaku sebanyak 5 kali menyetubuhi korban,” ujarnya.

Polres Merangin yang mendapat laporan atas kejadian itu langsung menindaklanjuti dengan berhasil mengamankan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: