Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Jaluko, 3 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Pelaku curanmor berhasil diamankan-Foto : Junedi-Jambi-independent.co.id
"Dan setibanya di rumah, mengetahui salah satu kendaraan tidak ada dan setelah dilakukan pencarian beberapa jam pihak korban menganggap kendaraan hilang.
Akibat dari kejadian tersebut, 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Suzuki FU berwarna abu abu hitam dengan nopol BH 4449GP yang sedang dalam keadaan terkunci stang telah hilang dan tidak ditemukan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7,5 juta.
BACA JUGA:Waduh! Obat Kadaluarsa di RSUD Raden Mattaher Belum Dimusnahkan, Nilainya Luar Biasa
BACA JUGA:5 Shio Ini Ditakdirkan Punya Banyak Uang, Meski Tidak Kerja Keras Selama Hidupnya
Di Lokasi ke tiga, terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 sekira jam 14.37 Wib. Pelaku berhasil mencuri sepeda Motor Honda Beat Warna Putih No Polisi BH 2605 ZU Milik NI(22) mahasiswi asal Desa Rantau Indah Kecamatan Dendang Tanjab Timur yang tinggal di rumah kos Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
"Honda Beat tersebut di parkirkan di teras rumah kost kurang lebih 1 Jam setelah pulang dari Penelitian di SMAN 11 Muaro Jambi. Ketika hendak ke Kampus di dapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempatnya,"bebernya
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolsek menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib kemarin. Penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang didapat Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko bahwa pelaku sedang berada di Pangkasan Sawit Milik Rusli yang berada di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Jangan Lewat! Matahari Melintas di Atas Ka'bah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Waktunya Cek Arah Kiblat
BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Perempuan Pembawa Rezeki, Dipercaya Sering Beruntung dan Sukses
Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku kita bawa ke Polsek Jaluko guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Kurungan Penjara Lima Tahun Penjara," tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: