Dijadikan PSK, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Orang

Dijadikan PSK, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Orang

Polres Tanjabtim ungkap kasus perdagangan orang-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Untuk hukumannya, penjara paling ringan 3 tahun sampai 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga yang paling banyak Rp 600," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: