Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari di Bathin VIII Sarolangun

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari  di Bathin VIII Sarolangun

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Kecelakaan Tabrak Lari di Bathin VIII Sarolangun--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Jasa Raharja Jambi amanah selesaikan hak santunan kecelakaan tabrak lari di Bathin VIII – Sarolangun.  Kecelakaan  antara sepeda motor BH-4952-QN dengan sepeda motor lari  di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Jadi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun mengakibatkan pengendara motor BH-4952-QN an. Muhammad Ardiansyah meninggal dunia. Dilakukan survei tabrak lari kasus kecelakaakn dan survei keabsahan ahli waris , Jasa Raharja selesaikan santunan meninggal dunia pada Senin 7 Agustus 2023.
 
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Kejadian kecelakaan pengendara motor yang alami kecelakaan dengan sepada motor lain namun lari terjami oleh Jasa Raharja, setelah kasus kecelakaan diterbitkan Laporan Kepolisian, setelah itu kami langsung bertindak cepat melakukan survei tabrak lari kasus kecelakaan untuk memastikan keabsahaan kasus kecelakaannya selanjutnya  mengunjungi ahli waris”.

Informasi yang didapatkan setelah penangung jawab Samsat Sarolangun melakukan survei ahli waris, ayah korban berdomisili di Kelurahan Pulau Lintang, “Penangung jawab Samsat Sarolangun Sdr. Jarianto yang mewakili Jasa Raharja Cabang Jambi melakukan survei ahli waris di Kelurahan Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung”.

Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei  ahli waris saat berada di rumah duka , Kecelakaan  tabrak lari dialami korban merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, namun kasus tabrak lari harus dipastihan absah tidak ada indikasi kecelakaan tunggal ” penjelasan Donny.

BACA JUGA:PT LED Berhasil Mengatasi Ancaman Pailit Melalui Proposal Perdamaian

BACA JUGA:Buka Rakernis Fungsi Kesekretariatan, Ini Pesan Wakapolda Jambi

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Muhammad Ardiansyahdiserahkan kepada ahli waris yakni  ayah korban  Bapak Hamdani sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: