Jasa Raharja Jambi Jamin Kecelakaan Pengendara dan Pemboncong di Pall 10

Jasa Raharja Jambi Jamin Kecelakaan Pengendara dan Pemboncong di Pall 10

Pengendara dan Pemboncong Kecelakaan Pall 10 Terjamin Jasa Raharja Jambi--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kecelakaan viral Sepeda Motor di Pall 10 Kota Jambi yang juga melibatkan grobak somay terjamin Jasa Raharja. Kecelakaan yang terjadi diawal penghujung bulan Agustus 2023 tersebut melibatkan sepeda motor BH-5007-IP bertabrakan dengan sepeda motor BH-2701-ZQ terjadi di Jalan Lintas Sumatra Di Dekat Dealer Toyota Paal 10 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.irin. Pengendara dan pembonceng sepeda motor BH-5007-IP meninggal dunia di TKP.  

Jasa Raharja Jambi menjamin korban kecelakaan viral di Pall 10, Pengendran dan pembonceng sepeda motor yang meninggal dunia terjamin sesuai UU No 34 Tahun 1964 berhak santunan meninggal dunia bagi ahli warisnya yang sah, begitu juga lawan kendaraan lainnya yang mengalami luka-luka berhak mendapat santunan perawatan” Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan tertulisnya, 7 Agustus 2023.

PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan hak santunan meninggal dunia sesuai domisili ahli waris dengan tidak menurunkan proses kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia, konsisten penyampaian santunan tetap diselesaiakan secepat mungkin dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia korban kecelakaan.

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Ahli waris pembonceng sepeda motor BH-5007-IP an. Usman Gumanti  berdomisili di Mestong, Kabupaten Muara Jambi, santunan meninggal dunia kami serahkan kepada anak korban Ibu Maiyana, sendangkan pengendaran sepeda motor Bh-5007-IP berdomisili Cirebon, dan kami limpahkan proses pembayaran Santunan kepada Jasa Raharja Perwakilan Cirebon”.

BACA JUGA:Bahaya Mengkonsumsi Air Tebu saat Hamil

BACA JUGA:Bikin Fantasi Liar, Selebgram Oklin Fia Makan Es Krim dengan Pose Tak Senonoh

Jasa Raharja selalu menitik utamakan peningkatan penyelesaian santunan yang cepat dan tidak memberatkan bagi korban kecelakaan yang masih dalam perawatan. “Sedang pihak lawan pengendara sepeda motor BH-2701-ZQ, An. Rico Saputra menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, untuk itu kami telah terbitkan Surat Jaminan biaya rawatan kepada Pihak Rumah Sakit Siloam senilai 20 juta untuk perawatan selama di rumah sakit” tutup Donny.

Peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai pihak mitra terkait yang sudah dalam jangka waktu lama terbangun sinergiritas dan loyalitas dalam melayanai Masyarakat. Jasa Raharja membudaya “Kolaboratif” sehingga dapat selalu memberikan pelayana terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Terpercaya Melayani Bangsa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: