Pajak Natura Resmi Berlaku, Endorsment kena pajak?

Pajak Natura Resmi Berlaku, Endorsment kena pajak?

Hanif--

 

​Oleh: Hanif Seno Aji

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Singkatnya aturan ini mengikat seluruh pemberi kerja untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian imbalan berupa kenikmatan / natura (fasilistas non tunai) yang melebihi Batasan nilai pada pegawainya. Aturan ini sudah mulai dirancang sejak tahun lalu dan efektif berlaku pada 1 Juli 2023.

​Natura merupakan penggantian imbalan berupa kenikmatan berbentuk fasilitas maupun barang yang diberikan oleh pemberi kerja yang terlepas dari gaji pokok. “Natura yang diberikan oleh pemberi kerja kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan biaya penggantian itu haruslah merupakan biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara (3M),” tutur Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP pada siaran pers.

​Pemberlakuan pajak atas kenikmatan ini diberlakukan bertujuan untuk dapat tercapainya asas keadilan bagi pekerja kelas menengah bawah dan pekerja kelas atas. Imbalan berupa fasilitas yang diterima pegawai kelas atas biasanya berupa fasilitas eksklusif yang sama sekali tidak dapat dirasakan oleh pekerja kelas bawah. Yang mana diharapkan dengan berlakunya aturan perpajak baru ini diharapkan dapat memberikan asas keadilan bagi semua kelas pekerja.

​Selain itu, penerapan pajak atas kenikmatan ini juga ditujukan untuk menutup celah celah penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang dekat ini sering menjadi praktik hitam perusahaan untuk memberikan fasilitas lebih pada pekerja kelas atas yang tidak diwujudkan dalam bentuk uang. Tak dipungkiri banyak praktik pemberian fasilitas berlebih pada karyawan kelas atas yang tidak dapat dirasakan pekerja kelas bawah menyebabkan ketimpangan sosial suatu jenjang pekerjaan. Pada akhirnya ketidakadilan tersebut berujung pada munculnya ketimpangan sosial.

​“Penerapan peraturan baru ini tidak menarget pada penerimaan pajak tinggi sebagai tujuan utama melainkan lebih pada pengaturan, kepastian hukum, asas keadilan, serta upaya dalam mendorong pemberi kerja dalam memberikan fasilitas yang lebih merata, banyak dan adil pada pekerjanya,” ujar Astuti.

​Peraturan tersebut dinilai dapat mendorong perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan pekerjanya dengan cara memberikan berbagai fasilitas pada karyawan, serta dapat dihitung sebagai beban biaya pengurang penghasilan bruto perusahaan. Sehingga diharapkan korporasi tidak ragu dalam menerapkan aturan baru tersebut sebagai pendorong dalam memberikan fasilitas sebagai bentuk keadilan lebih bagi para pekerjanya.

​Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam pers terbuka menyebutkan bahwa nilai pemasukan dari pajak natura tidak begitu signifikan dalam persentase penerimaan, namun target perubahan perilaku bagi korporasi sebagai pemberi kerjalah yang diharapkan dalam penerapan aturan baru ini. “Soal proyeksi target penerimaan dari sektor pajak ini masih belum bisa kita ketahui, kita lihat sampai akhir tahun ini, tapi yang utama kita Kembali ke tujuan awal kenapa kita mendorong pajak natura lewat aturan PMK 66 2023 ini,” tutur Suryo.

​Dengan berlakaunya aturan baru per semester dua ini, maka semua korporasi diharapkan mampu mulai menerapkan segala bentuk aturan yang ada pada PMK 66 2023 ini. Tak luput dari hal tersebut, jasa Endorsment / jasa promo iklan secara daring yang dibawakan oleh artis, youtuber, tiktoker, dan selebgram bisa juga terkena pajak dari barang yang mereka terima sebagai pengganti penghasilan. Tak dipungkiri, barang barang yang mereka terima secara cuma cuma dari berbagai brand yang menggunakan jasa mereka dapat dihitung sebagai penghasilan yang nilainya juga tidak kecil. Endorsement dapat berupa barang, fasilitas liburan, diskon, hingga kupon makanan yang di berikan perusahaan pada selebgram terkait untuk menggunakan jasanya. Aturan baru ini tentu saja mengikat pada seluruh warga Indonesia bukan hanya pekerja kantoran tapi juga termsuk artis dan selebgram yang mendapat imbalan dalam bentuk produk diluar imbalan rutin yang sesuai nilai kontrak dengan Batasan tertentu.

​Namun tak perlu khawatir, penerapan pajak atas natura ini tak sekonyong konyong akan berimbas langsung pada pelaku jasa endorsement. Pemotongan pajak natura akan dikenakan pada penerima fasilitas atas endorsement apabila nilai pasar dari barang atau pengganti penghasilan yang diterima melebihi batasan batasan tertentu yang telah diatur dalam PMK 66 2023. Lebih lanjut tarif pemotongan pajak atas natura ini juga di terapkan atas jumlah lebih batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah diatur pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang Undang Perpajakan.

​Di lain sisi, penerapan aturan ini menyebabkan timbulnya kemungkinan permintaan restitusi (pengembalian pembayaran pajak) dari para wajib pajak. Yang mana dengan di terapkannya aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa wajib pajak harus membayar dan melaporkan secara self assessment potongan PPh Pasal 21 atas fasilitas kenikmatan yang diperoleh pada tahun 2022. Namun, dalam PMK 66 2023 disebutkan yang harus dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak terkait pajak natura ini adalah per Januari 2023 dan setelah semester satu dilanjutkan dipotong langsung oleh perusahaan. Perbedaan yang disebabkan pemberlakuan aturan baru ini tentu menimbulkan kemungkinan terkait adanya restitusi pajak yang mungkin sudah dibayarkan oleh beberapa Wajib Pajak pada tahun buku 2022.

​“Kalau sudah terlanjur membayar di tahun pajak 2022, silakan ajukan restitusi dengan melakukan pembetulan SPT tahunan,” ujar Suryo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: