Ini Cara Cetak STNK Setelah Melakukan Pembayaran Online, Anti Gagal dan Anti Ribet
Cara cetak STNK setelah melakukan pembayaran online-Foto : ilustrasi-Net
3. STNK asli dan fotocopy
4. BPKB asli dan fotocopy
Atau jika kamu menginginkan untuk mencetak STNK kamu secara sendiri Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan percetakan:
1. Buka SMS dari e-Samsat
2. Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
4. Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
5. Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Sigap dan Cekatan dalam Bekerja, Patut Ditiru Nih
Ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Kamu bisa terlebih dahulu menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
Atau jika kamu tidak mengerti cara mencetak sendiri Kamu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat tentunya dengan membawa persyaratan yang telah kita sebutkan di atas untuk langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Pergi ke Kantor Samsat Terdekat
Pergilah ke kantor Samsat terdekat yang ada di sekitaran rumahmu tentunya dengan membawa persyaratan lengkap yang kamu butuhkan.
2. Pencetakan STNK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarutara.id