Antisipasi Paham Menyimpang, Kemenag Provinsi Jambi Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam

Antisipasi Paham Menyimpang, Kemenag Provinsi Jambi Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan Islam

Kemenag Provinsi Jambi gelar Pembinaan korban aliran paham keagamaan Islam-Foto : Jennifer Agustia-Jambi-independent.co.id

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Isu soal agama, sering digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab, untuk memecah belah persatuan bangsa. Kementerian Agama Provinsi Jambi melalui Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan pembinaan korban aliran paham keagamaan Islam, di Wiltop Hotel Jambi, Jumat - Sabtu, 28-29 Juli 2023. 

Nur Cahaya, Ketua Panitia acara mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga perbedaan pemahaman keagamaan, agar tidak menjadi sumber perpecahan sosial. 

Kemudian, meminimalisir konflik, terlebih momentum politik jelang Pemilu 2024 nanti. Isu keagamaan sering kali digunakan untuk kepentingan politik, demi keuntungan kelompok tertentu. 

"Selain itu, kegiatan ini agar bisa menjadi pemersatu tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar rukun," katanya. 

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Dampingi Ketua TP PKK Peringati 10 Muharram di Ponpes Hidayatullah

BACA JUGA:Terkait Pembangunan Stockpile Batu Bara oleh PT SAS, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Minta Stop

Pembinaan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya. Seperti dari Kemenag RI, Persatuan Dai Kemenag RI, Kejati, Polda Jambi, BIN, Kesbangpol, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sementara itu, Kabid Urusan Agama (Urais) Kemenag Provinsi Jambi, Fatahuddin mewakili Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi menyebutkan, saat ini banyak penafsiran mengenai Agama. Hal ini dipengaruhi oleh pendapat kelompok tertentu. 

Paham mengenai keagamaan, tanpa berdasarkan konsitusi atau fatwa MUI, bisa dikatakan paham itu bermasalah. Jika tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi seperti membahayakan ketertiban, menganggu norma-norma dan hukum, ujaran kebencian, ajakan makar, tidak setuju dengan pancasila, bisa disebut dengan paham bermasalah. 

Bisa juga ketika tidak sesuai dengan fatwa MUI, seperti mengingkari salah satu rukun Islam maupun rukun Iman, kemudian tidak sesuai Alquran dan sunnah, menghina rosul, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, serta hal-hal yang bertentangan dengan fatwa MUI lainnya, juga bisa disebut dengan paham bermasalah. 

BACA JUGA:Survei Sigma Idea Indonesia, Popularitas dan Elektabilitas Incumbent Masih di Peringkat Atas

BACA JUGA:Menjaga Tradisi, Pembuatan Kue Tradisional Jenang Masih Bertahan di Tengah Gerusan Era Modern

"Kita belum bisa bilang itu paham sesat, karena butuh kajian lebih lanjut. Namun, Kasi Bimas setidaknya harus tau, dan mendeteksi dini jika ada potensi paham bermasalah," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: