Atur Ekosistem Bisnis Media, Rancangan Perpres Publisher Right Tunggu Tandatangan Jokowi
Perpres Publisher Right atur mekanisme bisnis media -Foto : ilustrasi-Net
”Jadi nanti Perpres tersebut akan mengatur mekanisme kerja sama, penyaluran, dan komersialisasi berita, antara platform digital dengan perusahaan pers,” jelasnya.
Menurut Usman, Pemerintah pun meyakini akan tercipta jurnalisme yang berkualitas jika telah terbentuk ekosistem bisnis media yang sehat.
BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan di Polda Jambi, Ada yang Kembalikan Uang Rp190 Juta
Karena itu dinamakan “Tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas”.
Menyasar Media
Publisher Right juga dipastikan bukan menyasar kepada para pembuat konten (content creator) maupun influencer individu, melainkan hanya yang dibuat oleh perusahaan pers atau media.
Platform digital seperti Google, YouTube, Tik Tok, dan lainnya pun tetap diperbolehkan menayangkan konten-konten yang dibuat oleh para content creator maupun influencer.
Perpres tersebut dipastikan tidak akan membatasi kebebasan dan kreativitas individu dalam membuat konten di ruang digital nasional.
“Jadi kalau platform mau menyalurkan konten-konten yang dibuat oleh content creator, oleh influencer itu tetap boleh, karena kita tidak mengatur konten yang dibikin oleh bukan perusahaan pers,” tegas Usman.
BACA JUGA:Anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley Melaporkan Ayah Tirinya atas Tuduhan Pelecehan Keluarga
BACA JUGA:5 Shio yang Punya Gaya Sederhana, Tapi Ternyata Asetnya di Mana-mana
“Konten yang bikin oleh perusahaan pers yang kita atur, konten yang dibikin oleh perusahaan pers namanya berita,” imbuhnya.
Rancangan Perpres di antaranya mencakup kerja sama bisnis, yang salah satunya bisa berupa bagi hasil atau lisensi karena platform digital selama ini mengambil secara percuma atau gratis berita yang diproduksi perusahaan pers .
“Nanti ada semacam lisensi terhadap berita yang disalurkan oleh platform digital agar hak perusahaan penerbit diakui,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: