Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Panji Gumilang saat ditahan di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.-Ist/jambi-independent.co.id -Rakyatcirebon.disway.id
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panji Gumilang telah resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Setelah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilangnpun ditahan.
Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Selama 20 hari ke depan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Swarnabumi di Lubuk Guci Emas Desa Muaro Pijoan Berlangsung Meriah
BACA JUGA:Lagi, Kasus Penyeretan Anjing di Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Hal ini disampaikan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Kata dia, penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan sejak 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan mengutip Disway.id, Kamis, 3 Agustus 2023.
BACA JUGA:Luar Biasa! Bukan Sekampung Antar Jamaah Haji, Tapi Sekampung Naik Haji
BACA JUGA:Deretan Tanggal Lahir yang Dipercaya Mendatangkan Rezeki
Penyidik Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id