Kasus Keponakan Bacok Paman Berakhir Damai, Tersangka Jalani Restorative Justice
Ponaan bacok paman berakhir damai-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus Keponakan bacok paman dalam pasal tindak pidana penganiayaan berakhir damai.
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, berhasil mendamaikan antara keponakan dengan dengan keluarga korban yakni paman tersangka sendiri.
Restorative Justice Dalam Perkara Penganiayaan Tindak Pidana Umum setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Restorative Justice ini, dilaksanakan Kejari Sungai Penuh, pada Senin, 7 Agustus 2023 di kantor kejaksaan negeri Sungaipenuh dengan menghadirkan Tersangka dan korban.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius, mengatakan bahwa Kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap tersangka FREDERIK MAWENDRA Alias WEN Bin HERMAN (26), warga Sandaran Galeh, kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh dengan tindak pidana yang disangkakan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Turun Rp2,5 Juta, Nih Daftar Lengkap Harga iPhone per Agustus 2023
"Ya, kita berhasil mendamaikan antara keponakan dan paman yang masih keluarga. Hal ini juga sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Jadi untuk Frederik Kamu sudah bebas, Kamu harus belajar menghargai orang yang lebih tua dari Kamu,"kata Kajari memberi saran ke tersangka.
Kajari menjelaskan proses terjadi tindak pidana penganiayaan oleh tersangka kepada pamannya. Dijelaskan Kajari bahwa kasus ini berawal tersangka Frederik Mawendra alias Wen bin Herman yang tinggal bersama ayahnya yakni saksi Herman alias Pak Wen bin Mahyudin yang dalam kondisi mengalami patah kaki. Serta ibunya Dasmara yang dalam kondisi mengalami stroke ringan.
Sehingga kedua orang tua tersangka tersebut tidak mampu lagi bekerja menggarap ladang milik mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga serta membiayai kuliah adik tersangka. Maka, tersangka Frederik lah yang menggarap ladang tersebut setiap harinya.
Lalu, pada Minggu, 04 Juni 2023 sore tersangka Frederik pulang dari ladang. Sehabis magrib tersangka langsung istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 wib setelah bangun dari tidurnya dan dalam kondisi lapar tersangka dimarahi atau diomeli oleh saksi Herman (ayahnya).
BACA JUGA:Sangat Gesit dan Sat Set, Ini 4 Shio Paling Cekatan Cari Uang, Harta Melimpah hingga Anak Cucu
BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Digelar
Hal ini karena dianggap lamban dalam mengerjakan ladang milik mereka, lalu karena merasa terusik dan sedikit emosi, serta kondisi lapar lalu tersangka meninggalkan ayahnya (saksi Herman) menuju ke rumah kakeknya (saksi Guntur) yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka.
Kemudian tersangka langsung menuju ke dapur untuk mengambil nasi untuk makan malamnya. Namun pada saat tersebut kakeknya (saksi guntur) juga memarahi/mengomeli tersangka yang dianggap lamban dalam mengerjakan ladang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: