Komentar Presiden Jokowi tentang Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs oleh MA

Komentar Presiden Jokowi tentang Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs oleh MA

Presiden Jokowi menyatakan menghormati putusan terhadap Ferdy Sambo cs-setkab.go.id/jambi-independent.co.id-

Adapun Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang sempat divonis hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini telah bebas dengan syarat. Dalam hal ini, Bharada E tidak melakukan banding atau kasasi hingga tingkat MA.

Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa ia menghormati keputusan yang diambil oleh MA dalam kasus ini.

BACA JUGA:Karhutla di Betara Tanjab Barat, Water Boombing Diterjunkan

BACA JUGA:Sebulan, Perputaran Uang di Situs Judi Online Capai Rp2,2 Triliun, Kominfo Gandeng Polri

Ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi proses hukum dan pengambilan keputusan oleh lembaga peradilan, meskipun terdapat perdebatan dan opini beragam terkait putusan tersebut.

Pihak keluarga Almarhum Joshua akhirnya buka suara terkait putusan Makamah Agung yang memberikan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Makamah Agung (MA) dalam putusannya merubah hukuman bagi Ferdy Sambo cs. Di mana hukuman Ferdy Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. 

Juga hukuman untuk terdakwa lainnya seperti Putri Candrawarhi, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal menjadi 10 tahun.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo, Jaksa Garap Pejabat ULP Dinas PUPR Provinsi Jambi

BACA JUGA:8 Makam di Muaro Sebapo Terpaksa Dipindahkan, Dampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung

Terkait putusan terbaru untuk Ferdy Sambo cs ini, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat Joshua mengaku sangat kecewa. Dirinya juga beranggapan bahwa proses Kasasi di MA sangat cepat dan terkesan ditutup tutupi.

"Tentunya saya dan keluarga sangat kecewa. Kami sangat terkejut tiba tiba ada keputusan ini dari MA. Saya saja tahu adanya putusan ini dari salah satu Media yang menghubungi saya untuk meminta tanggapan saya terhadap hal ini. Kalau tidak, kami juga tidak tahu mengenai keputusan ini," bebernya saat dihubungi jambi-independent.co.id.

Ayah Brigadir Yosua juga mempertanyakan hal apa saja yang membuat MA merubah dan mengurangi masa tahanan Ferdy Sambo CS. Ditambah lagi proses sidang yang tertutup dan terkesan terburu buru. Sementara pihak keluarga sendiri tidak mengetahui adanya sidang tersebut.

"Kami tidak mengetahui proses di MA ini kok tiba tiba ada langsung keputusan ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dan ini sangat berbeda jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi di Jakarta yang begitu transparan dan terbuka untuk umum," kata dia.

BACA JUGA:Shio Perempuan yang Selalu Menarik Perhatian Pasangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: