Diduga Hamili Bendaharanya, Oknum Kades di Tebo Disidang Adat, Ini Kata Camat VII Koto Ilir
oknum kades di Tebo hamili bendahara berujung dinonaktifkan-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," terangnya.
BACA JUGA:Jungkook BTS Menjadi Artis Korea Pertama Yang Memuncaki Tangga Lagu Spotify Selama 4 Minggu
BACA JUGA:Ini Gelar Baru Kate Middleton yang Diterima dari Raja Charles
Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi.
"Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu, ujarnya.
Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.
"Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan," terangnya.
BACA JUGA:Golkar, PKB dan PAN Dukung Prabowo, Ini Perintah untuk Kader Gerindra di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pria dengan Zodiak Ini Ambisius Dalam Menaklukkan Wanita Pujaan
"Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami," imbuhnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: