Pencarian Benda Purbakala di Suak Kandis Masih Berjalan, Polres Muaro Jambi Bakal Ambil Langkah Hukum

Pencarian Benda Purbakala di Suak Kandis Masih Berjalan, Polres Muaro Jambi Bakal Ambil Langkah Hukum

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait aktivitas ilegal pencarian benda purbakal di Suak Kandis.-junaidi/jambi-independent.co.id-Jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aktivitas ilegal pencarian benda purbakala di kawasan Sungai Batanghari, di kawasan Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, masih terjadi.

Padahal, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bawah Air, setelah ditandatangani oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.

Dengan status cagar budaya ini, aparat penegak hukum pun bisa mengambil tindakan. Untuk itu, Polres Muaro Jambi bakal mengambil tindakan tegas.

Tindakan ini terhadap para pelaku yang masih melakukan pencarian benda purbakala di Sungai Batanghari kawasan Suak Kandis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:6 Zodiak yang Terlahir dengan Sifat Rendah Hati dan Tidak Sombong

BACA JUGA:Ketua PWI Provinsi Jambi Dukung Kenaikan Status Korem 042/Gapu Jadi Kodam, Usul Nama Ini ke Jenderal Dudung

Hal ini ditegaskan Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta. "Kawasan Suak Kandis memang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya bawah air oleh Pemkab Muaro Jambi," kata dia.

Untuk itu kata dia,  pihaknya akan mengambil tindakan hukum kepada warga yang masih nekat melakukan pencarian benda purbakala di kawasan tersebut. 

Kapolres Muharman Arta menyebutkan, tindakan hukum tersebut akan dilakukan pasca dilakukannya sosialisasi oleh pihak terkait seperti Pemkab Muaro Jambi dan BKP (Balai Pelestarian Kebudayaan).

"Sebelum tindakan hukum dilakukan, kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat dan kepada pencari benda purbakala yang datang dari daerah lain. Kemudian himbauan dan pemasangan plang peringatan," ucapnya.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Bikin Macet Lagi, Dirlantas Polda Jambi Ultimatum ATJ dan Perusahaan Batu Bara

BACA JUGA:Terjun Bebas, Akhirnya Pemkab dan DPRD Setujui KUA-PPAS Merangin APBD tahun 2024

Rencananya kata dia, di Bulan September 2023 Pj Bupati Muaro Jambi akan membuat pencanangan, bahwa daerah itu secara resmi dinyatakan sebagai kawasan cagar budaya berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan. 

Bersamaan dengan itu, Kata Kapolres, nantinya akan didirikan dan peresmian pos-pos oleh BPK yang dulu bernama BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: