Awas Tertipu! Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi OJK yang Harus Kamu Tahu

Awas Tertipu! Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi OJK yang Harus Kamu Tahu

Cara cek pinjol resmi OJK-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Awas tertipu! Ini 3 cara cek pinjol atau pinjaman online resmi OJK yang ahrus kamu tahu.

Cara cek pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini harus kamu ketahui agar tidak tertipu dan menjadi korban pinjol illegal.

Cara cek pinjol resmi OJK ini sangat mudah dan bisa dilakukan di manapun.

Kamu bisa melakukan cek pinjol resmi OJK ini melalui online dan juga offline.

BACA JUGA:Ini 3 Bacaan Doa Nabi Sulaiman untuk Mendatangkan Uang dan Rezeki yang Berlimpah

BACA JUGA:Peringati HUT RI ke -78, Siloam Hospitals Jambi Adakan Upacara Bendera

Simak artikel 3 cara cek pinjol resmi OJK ini hingga selesai ya.

1.Cek Melalui Laman Resmi OJK

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online adalah melalui situs resmi OJK. 

Pada laman tersebut, kamu bisa mengetahui pinjol tersebut resmi OJK atau tidak.

Caranya:

  • Buka website www.ojk.go.id
  • Kemudian, klik opsi IKNB pada bagian Menu
  • Lalu pilih Fintech.

BACA JUGA:Maknai HUT RI, Telkomsel Konsisten Terdepan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekosistem Digital

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 78, SKK Migas-PetroChina International Jabung Ltd Gelar Upacara Bendera

Setelah itu, kamu bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: