Tanggapi Diskresi Ditlantas Polda Jambi, Ini Kesepakatan dengan Perusahaan Batu Bara di Jambi
Foto bersama usai membahas kesepakatan tentang angkutan batu ara.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Carut marut masalah angkutan batu bara di Jambi, hingga kini masih belum teratasi sepenuhnya.
Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi, bahkan harus melakukan diskresi dengan menghentikan mobilisasi angkutan batu bara ini, mulai 1 September - 6 September 2023.
Ini karena kemacetan kembali terjadi di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi, yang dilalui oleh angkutan batu bara tersebut menuju Pelabuhan Talang Duku atau sebaliknya.
Kepolisian berharap, agar perusahaan tambang dan asosiasi transportir batu bara bisa segera mencari solusi untuk masalah ini.
BACA JUGA:Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Terkenal Cantik Paripurna, Pesonanya Gak Kuat
Diskresi ini pun langsung disikapi. Rabu tanggal 5 September 2023 malam, lewat Konsorsium Pengawal Kebijakan (KPK) Pemerintah menggelar rapat di sebuah hotel di Kota Jambi.
Konsorsium ini sendiri, merupakan inisiasi dari Karyadi, yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Transportir Batu Bara Jambi (ATJ).
Dalam rapat yang dipimpinnya itu, menurutnya telah diambil beberapa poin kesepakatan. "Kami sampaikan kepada Gubernur Jambi dan Ditlantas Polda Jambi bahwa isi kesepakatan ini akan melaksanakan semua isi diskresi kepolisian," kata dia.
Karyadi berharap, mereka bisa meyakinan Kapolda Jambi dalam hal ini Ditlantas Polda Jambi agar diskresi ini segera dicabut.
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Pintar Mengambil Hati Pasangan, Auto Klepek-klepek
Dia juga berharap, agar semua perusahaan batu bara IPP IUP-OPK IUJP berkomitmen atas semua kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani.
"Konsorsium tidak akan bisa bekerja jika pihak perusahaan tidak berkomitmen," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: