Wuih! Segini Total Pinjaman Warga Jambi ke Pinjol Berdasarkan Catatan OJK

Wuih! Segini Total Pinjaman Warga Jambi ke Pinjol Berdasarkan Catatan OJK

Pinjam Uang pada Aplikasi Pinjol-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Mei 2022, jumlah pinjaman yang diberikan kepada warga Jambi melalui layanan pinjaman online (pinjol) cukup besar.

Angka yang didapat memang mencengangkan, yaitu sebesar Rp103,21 miliar. Jumlah dana sebesar ini berhasil terhimpun dari 84.684 akun peminjam yang aktif menggunakan layanan pinjol.

Melihat minat yang tinggi dari masyarakat Jambi terhadap layanan pinjol ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan dari pendanaan Peer-to-Peer (P2P) lending.

Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan modal bagi usaha UMKM rintisan, terutama untuk pelaku UMKM yang sulit memperoleh akses ke layanan perbankan konvensional.

BACA JUGA:Merasa Dirugikan, PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat

BACA JUGA:Ditabrak Motor Tanpa Nopol, Pejalan Kaki Meninggal Dunia di TKP

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan pinjol ilegal atau pinjaman dari rentenir," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata, beberapa waktu lalu.

Yudha menambahkan bahwa OJK Jambi aktif melakukan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial.

Upaya perlindungan konsumen juga dilakukan melalui tim kerja Satgas Waspada Investasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Sementara itu, Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan Wibowo, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pinjol ilegal.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Rentan Terlena dengan Pinjol

BACA JUGA:5 Zodiak yang Tidak Segan Pinjam Uang dengan Teman

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang meminjam uang dari pinjol ilegal, yang seringkali beroperasi tanpa izin resmi.

Agus menjelaskan bahwa dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi yang pesat, informasi tentang pinjol ilegal dapat menjangkau berbagai kalangan, terutama pengguna perangkat gadget atau smartphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: