Tak Bayar Pembelian 7 Ton Beras Senilai Rp360 Juta, IRT di Merangin Diamankan Polsek Lembah Masurai

Tak Bayar Pembelian 7 Ton Beras Senilai Rp360 Juta, IRT di Merangin Diamankan Polsek Lembah Masurai

IRT di Merangin Diamankan Polsek Lembah Masurai --

Akibat perbuatan tersebut kata Kapolsek, tersangka  saat ini harus diamankan disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman  maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: