Aksi Pencegahan, KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi
KPK Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kota Jambi--
"Untuk itu diperlukan penanaman pemahaman, penguatan dan pengendalian gratifikasi sebagai upaya preventif untuk mencegah perilaku korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Bapak/Ibu ASN merupakan salah satu sasaran dari kegiatan ini dikarenakan posisi yang strategis dalam penyelenggaraan negara dan pemberian pelayanan publik," tegas Fasha.
Keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari keberhasilan menekan laju tindak korupsi. Ukuran yang dipergunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah termasuk Kota Jambi seperti Indeks Pelayanan Publik dan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang pada dasamya merupakan ikhtiar yang dilaksanakan secara terstruktur dan gradual untuk menutup celah atau peluang terjadinya kesepakatan atau permufakatan yang berindikasi korupsi.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, Limit Rp20 Juta, Proses Mudah dan Cepat!
Pemerintah Kota Jambi saat ini terus mendorong pelaksanaan digitalisasi pelayanan publik. Digitalisasi pelayanan publik bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat termasuk pelaku dunia usaha untuk keperluan administrasi termasuk dokumen perizinan usaha. Digitalisasi pelayanan publik merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada seluruh instansi pemerintah untuk memutus dan menutup ruang dan peluang terjadinya praktik korupsi di berbagai tingkatan. Walaupun kenyataannya, masih ada saja pihak-pihak yang berusaha untuk melakukan aksi yang tidak terpuji yang berimplikasi pada turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: