Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas
Pengertian dan jenis pinjol-Foto : ilustrasi-Net
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
BACA JUGA:Gak Kaleng Kaleng, Ini 5 Shio Hidup Sejahtera Banyak Uang, Punya Prestasi Membanggakan
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
Masuk ke menu lalu pilih financial technology
Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: