Disdik Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Pemakaian Masker Bagi Siswa dan Guru

Disdik Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Pemakaian Masker Bagi Siswa dan Guru

Ilustrasi wanita pakai masker-Pixabay -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabut Asap yang melanda Provinsi Jambi mulai memberikan dampak negatif masyarakat. Kabut Asap karena Karhutla ini menganggu aktifitas masyarakat.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian mengeluarkan surat edaran bersifat penting kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta di Provinsi Jambi di tengah musim asap kabut menimpa Provinsi Jambi sekarang ini.

Dengan nomor S.2361/DISDIK 3.1/IX/2023 perihal pemberitahuan pemakaian masker untuk seluruh guru dan peserta didik di satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut sedikitnya berisikan lima poin yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal pada Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:Kadisdik Buka Lomba LKS Peserta Didik Berkebutuhan Khusus 2023, Minta jadi Ajang Peningkatan Prestasi

BACA JUGA:Kadisdik Ajak Tingkatkan Kualitas Pendidikan saat Buka Rakor Koordinasi Pengelolaan Kebutuhan Pengawas Sekolah

Himbauan pemakaian masker ini menyusul kondisi cuaca beberapa hari ini tidak baik, karena adanya kabut asap.

Oleh sebab itu Dinas Pendidikan meminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan sesuai edaran ini.

“Mewajibkan siswa beserta guru untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas baik disekolah mau pun di luar lingkungan sekolah dan mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan,” tertulis di poin pertama dalam surat edaran itu.

Poin berikutnya Dinas Pendidikan meminta untuk mengaktifkan unit kesehatan sekolah dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama serta membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

BACA JUGA:Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas

“Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan,” bunyinya di poin terkakhir. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: