Kejaksaan Negeri Batanghari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Batanghari Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Batanghari-Foto : Subhi-Jambi-independent.co.id

MUARA BULIAN - JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Kejaksaan Negeri Batanghari bersama Pemkab Batanghari dan stakeholder APH Batanghari  melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Kamis, 13 September 2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari.

Sementara itu berdasarkan laporan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari BatangHari, Wahyu Nugraha Effendi bahwa  pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yakni diantaranya 31 perkara tindak pidana narkotika. Terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram.  Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram dan peralatan.

7 perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling. Dengan barang bukti berupa 7 unit canting, 7 buah rolling tali tambang dan 7 buah katrol.

BACA JUGA:Bingung Mau Kerja Apa? Ini 5 Pekerjaan Cocok dan Terbaik untuk Zodiak Taurus, Akuntan hingga Pebisnis

BACA JUGA:Dapat Angin Segar hingga Keberuntungan Tak Terduga, Ini Ramalan Shio Kamis 14 September 2023, Cek di Sini

6 perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang. 

5 perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

1 perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukt berupa pakaian.

1 perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar. 1 perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, paralon dan cincin titanium.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Serahkan Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:Simak! Ini Daftar Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi

1 perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik. 2 perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

Sekda Batanghari, M. Azan memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: