Diam-diam, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Senilai Rp3,9 M di PT Pelindo II
Ditreskrimsus Polda Jambi menunjukkan barang bukti pada kasus korupsi di PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Kejadian ini lah yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, yang mendampingi AKBP Slamet Widodo, kemudian meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasilnya adalah, didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan benar saja hasilnya ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia
BACA JUGA:7 Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak HP, Gak Perlu Takut Diteror
"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas," tegasnya.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: