Perhatikan, ini Ciri-ciri Pinjol yang Aman, Tidak Menawarkan Lewat Pesan Pribadi
ilustrasi uang-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK
BACA JUGA:Cuman Modal HP bisa Dapati Saldo DANA Gartsi, ini Caranya
BACA JUGA:Berikut Ciri-ciri Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak oleh Bank BRI, Jangan Sampai Terjadi!
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: