Perhatikan, ini Ciri-ciri Pinjol yang Aman, Tidak Menawarkan Lewat Pesan Pribadi

Perhatikan, ini Ciri-ciri Pinjol yang Aman, Tidak Menawarkan Lewat Pesan Pribadi

ilustrasi uang-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK

BACA JUGA:Cuman Modal HP bisa Dapati Saldo DANA Gartsi, ini Caranya

BACA JUGA:Berikut Ciri-ciri Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 Ditolak oleh Bank BRI, Jangan Sampai Terjadi!

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Bunga atau biaya pinjaman transparan

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Mempunyai layanan pengaduan

Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: