Simak Nih! 10 Tips Agar Terhindar dari Debt Collector Pinjol
Ilustrasi. Ikuti tips agar bisa terhindar dari debt collector pinjol.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Debt collector yang berasal dari pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi masalah yang meresahkan bagi banyak individu.
Tindakan intimidasi, ancaman, dan tekanan yang dilakukan oleh debt collector pinjol dapat sangat mengganggu dan merugikan secara finansial dan emosional.
Anda yang sudah terjerat dengan hutang pinjol ini, tentu saja dibuat pusing dengan debt collector yang terus menagih dengan berbagai cara bukan.
Untuk membantu Anda terhindar dari masalah ini, berikut adalah beberapa tips terhindar dari debt collector pinjol:
BACA JUGA:Tetap Waspada ya, Ketahui Cara agar Data Tak Disebar Pinjol, Cek di Sini
BACA JUGA:Sepakat Berantas TPPO, Polda Jambi dan Pemprov Jambi Lakukan Penandatanganan Kesepakatan
1. Pahami Peraturan dan Hak Konsumen:
Pahami hak dan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang kepada konsumen.
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur praktik pinjol dan tindakan debt collector, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013.
Mengetahui hak-hak Anda sebagai konsumen dapat membantu Anda melawan praktik ilegal dan tidak etis.
BACA JUGA:Adil Dalam Bersikap, Ini 4 Zodiak Paling Open Minded, Berpikiran Terbuka dan Modern
BACA JUGA:Warga Tutup Akses Jalan, Hampir 4 Hari Supir Truk Batu Bara Terjebak Tak Bisa Beroperasi
2. Hati-Hati dalam Memilih Pinjol:
Sebelum mengambil pinjaman dari pinjol, teliti reputasi perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: