Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Pengusaha Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Bambang Utama, Kepala Kantor BJPKS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbangsel dan Muhammad Syahrul Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi -Foto : Surya Elviza-Jambi-independent.co.id

Penyaluran santunannya tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov Jambi memberantas masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.

Dimana menurutnya , Gubernur Jambi, Al Haris pada tahun 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

BACA JUGA:Ini 6 Isi Maklumat Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera Terkait Masyarakat Melayu Rempang-Galang

BACA JUGA:Warga Tutup Akses Jalan, Hampir 4 Hari Supir Truk Batu Bara Terjebak Tak Bisa Beroperasi

Melalui program BKBK Pemprov Jambi tersebut, seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Tercatat ada 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan dan program ini sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim.

Dikatakannya bahwa pekerja sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulannya, peserta bisa mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta. Apabila terjadi resiko ketika kepala keluarga meninggal, bahkan apabila terjadi bunuh diri pun akan disantuni oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jadi ketika kepala keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta, sehingga bisa menghidupi keluarganya dengan layak. Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita untuk memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.

Sampai dengan sekarang, perlindungan yang dicover oleh Pemprov Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tercatat ada sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. "Angka penerima manfaat program BKBK ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," terang Syahrul.

BACA JUGA:Hidup Berkah, Ini 3 Shio Paling Dermawan dan Gak Perhitungan Soal Uang, Rezeki Semakin Berlimpah

BACA JUGA:Terungkap! Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Simak Pinjol yang Terdaftar OJK

Menurut Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi. Pada tahun 2023 ini Gubernur Jambi menambah lagi sebanyak 5 persen, sehingga menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, itu sudah disetujui dan akan segera berjalan mulai tahun ini. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: