Tahanan Lapas Jambi Tewas Dikeroyok, Polresta Jambi Bakal Periksa Kalapas Kelas IIA Jambi

Tahanan Lapas Jambi Tewas Dikeroyok, Polresta Jambi Bakal Periksa Kalapas Kelas IIA Jambi

Ilustrasi. Napi di Lapas Klas IIA Jambi tewas dikeroyok, Polresta Jambi bakal periksa Kalapas Klas IIA Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Kejadian tragis ini mengakibatkan meninggalnya tahanan yang kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Plt Kalapas Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui penyebab pasti dari pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:Sudah Sepekan Lebih, Kebakaran Konsesi PT ABT Belum Bisa Dipadamkan, Terpantau 252 Hotspot

BACA JUGA:Sukarelawan Ganjar Tingkatkan Keahlian Grafis Pemuda Lewat Pelatihan Gratis

Proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan menentukan pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Peristiwa tragis di Lapas Klas II Kota Jambi ini terjadi pada malam Jumat, tanggal 1 September 2023. Seorang tahanan yang merupakan titipan dari jaksa ditemukan telah meninggal dunia.

Tahanan malang ini diketahui tinggal di blok tower di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Jambi, yang terletak di Provinsi Jambi.

Tahanan ini bernama Agus Dasril. Informasi yang didapat, diduga meninggal akibat terlibat dalam sebuah perkelahian dengan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Klas IIA Jambi.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Suka Menyibukkan Diri

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Cair 24 Jam, Limit Rp20 Juta, Bisa untuk Modal Usaha Nail Art Nih

Agus Dasril ditemukan dalam kondisi wajah lebam yang diduga merupakan bekas pukulan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Fajar Ronal, membenarkan bahwa tahanan yang meninggal tersebut adalah Agus Danil.

Dia, merupakan tahanan yang dititipkan oleh jaksa dalam kasus pencurian. "Agus Dasril adalah tahanan yang dititipkan oleh jaksa dalam kasus pencurian," kata Fajar Ronal.

Lebih lanjut, Fajar Ronal menjelaskan bahwa tersangka Agus Dasril baru-baru ini telah dilimpahkan ke tahap dua penyelidikan oleh Polsek Pasar kepada jaksa.

BACA JUGA:Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: