Viral Aduan Masyarakat terhadap Pinjol Adakami, Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke Nasabah
Viral Pinjol bebankan biaya layanan tinggi ke debitor-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viral unggahan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan Pinjol Adakami. Unggahan debitor tersebut mengeluhkan besarnya biaya layanan yang dibebankan kepada debitor.
Aduan dan keluhan para debitor tersebut diunggah di salah satu media sosial. Unggahan tersebut juga banyak mendapatkan respon dari masyarakat.
Kejadian ini viral setelah diposting dan dibagikan akun Twitter @PartaiSocmed, Selasa 19 September 2023.
Dalam unggahan tersebut, akun itu juga menyentil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap tidak melakukan pengawasan dengan benar.
BACA JUGA:Lebih Cocok Jadi Dokter hingga Akuntan,Ini 5 Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Virgo
BACA JUGA:3 Shio Perempuan Miliki Wajah Cantik dan Baik Hati, Disukai Banyak Orang
“Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega,” tulis akun itu.
Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan ada praktek nakal yang diduga dilakukan penyedia pinjaman tunai atau pinjaman online (pinjol) AdaKami yang dapat merugikan debitur.
Pinjol AdaKami disebut mengenakan biaya layanan hingga hampir mencapai 100 persen dari pokok pinjaman. Biaya layanan ini dibebankan kepada debitur.
“Aduan berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu,” sambungnya.
BACA JUGA:Cik Bur Gugat DPP dan DPD Demokrat, Gara-gara Dicopot dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi?
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak PW Parmusi dan Warga Jambi Menjaga Situasi Provinsi Jambi Tetap Sejuk
Dalam tangkap layar yang diunggah akun itu, terlihat detail rincian pinjaman seorang debitur AdaKami. Tampak nominal jumlah pinjaman atau pokok pinjamannya sebesar Rp3.700.000.
Selanjutnya terdapat potongan biaya layanan sebesar Rp3.420.018, lalu bunga pinjaman sebesar Rp187.460, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp159.178.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: