Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
Kondisi dan kompetensi individu dalam mengemudi kendaraan bermotor adalah faktor penting yang memengaruhi keselamatan jalan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat untuk mengemudi dengan aman.
BACA JUGA:6 Shio dengan Karier dan Cuan yang Bersinar
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Oknum PNS yang Maling HP di Dashboard Motor di Paal VI Kota Jambi
2. Perubahan dalam Kondisi Individu: MK mencatat bahwa selama rentang waktu lima tahun, banyak perubahan yang dapat terjadi pada individu.
Perubahan tersebut mencakup kondisi kesehatan fisik dan mental, seperti perubahan penglihatan, pendengaran, atau fungsi gerak.
Semua perubahan ini dapat memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudi.
BACA JUGA:6 Shio Diselimuti Hoki Tak Terkalahkan, Rahasia Kesuksesan di Tahun Ini
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA hingga S2
3. Perubahan Identitas: Selain perubahan kondisi fisik dan mental, identitas individu juga dapat mengalami perubahan dalam lima tahun.
Ini termasuk perubahan nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Dalam masyarakat modern yang mobile, perubahan semacam itu bisa menjadi umum.
4. Kesesuaian dengan Hukum Dasar: MK merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, MK menyimpulkan bahwa kebijakan masa berlaku SIM selama lima tahun sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Beda Jauh dengan Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi agar Masyarakat Terhindar dari Pinpri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: