Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah sah.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: