Cara Bedakan DC Pinjol Gadungan, Ada Ancaman Fisik
Ilustrasi pinjol-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DC pinjol gadungan adalah individu atau pihak yang berpura-pura sebagai penagih utang dari pinjol ilegal atau yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.
Mereka cenderung menggunakan taktik intimidasi, ancaman, dan tindakan ilegal lainnya untuk mengejar nasabah yang memiliki tunggakan pembayaran.
Salah satu ciri khas dari DC pinjol gadungan adalah bahwa mereka seringkali tidak memiliki izin resmi atau regulasi yang sah, sehingga tindakan mereka melanggar hukum.
Ancaman yang timbul dari DC pinjol gadungan
BACA JUGA:Update Pantuan RTMC Ditlantas Polda Jambi, Arus Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Ramai, Tapi Lancar
BACA JUGA:Cek di Sini! UMKM Ini Ternyata Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta, Angsuran Rp1 Jutaan
1. Intimidasi dan Ancaman Fisik
DC pinjol gadungan seringkali menggunakan taktik intimidasi, termasuk ancaman fisik terhadap nasabah yang telat membayar. Mereka bahkan dapat mengunjungi rumah atau tempat kerja nasabah dengan ancaman kekerasan.
2. Pelecehan Emosional
Selain ancaman fisik, DC pinjol gadungan juga dapat melakukan pelecehan emosional dengan merendahkan martabat nasabah, melecehkannya, atau mencemarkan nama baiknya.
3. Penyebaran Informasi Pribadi
BACA JUGA:Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun
Beberapa DC pinjol gadungan mungkin mengancam akan menyebarluaskan informasi pribadi nasabah jika mereka tidak membayar. Ancaman ini serius karena dapat mengancam privasi dan keamanan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: