Simak Nih! Ini Manfaat BPJS Kesehatan dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan jaminan Kesehatan nasional bagi masyarakat Indonesia.
Berbagai manfaat dari BPJS Kesehatan terus diperluas agar lebih mudah diakses oleh semua pesertanya.
Program BPJS Kesehatan ini memberikan layanan pengobatan dan perawatan kesehatan lainnya secara gratis dengan fasilitas yang memadai, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk secara rutin membayar iuran, yang besarnya bervariasi tergantung pada golongan masyarakat dan kategori peserta.
BACA JUGA:Terungkap! Anak Tentara Perwira TNI AU Diduga Masih Hidup Saat Terbakar
BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Kualitas Udara Masuk Kurang Sehat di Tanjab Timur
Pembiayaan BPJS Kesehatan ini dapat berasal dari negara untuk golongan masyarakat yang tidak mampu.
Sementara pekerja WNI atau WNA harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji mereka dan mendapatkan subsidi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, ada juga peserta mandiri yang diwajibkan membayar iuran sendiri setiap bulannya untuk BPJS Kesehatan.
Dikutip dari akun resmi BPJS Kesehatan, ada 6 manfaat yang tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Mudah Mengeluh Jika Tak Sesuai Harapan
BACA JUGA:Sarolangun jadi Salah Satu Titik Api, Pinto Jayanegara Minta Masyarakat Stop Membakar Lahan
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama:
- Pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialis (primer).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: