Kejari Tanjab Timur Kembali Menetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Baznas Tanjab Timur

Kejari Tanjab Timur Kembali Menetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Baznas Tanjab Timur

Pengumuman penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

"Tersangka dikenakan pasal 2  undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 3 undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Saat Jambi Independent menanyakan apakah ada kemungkinan dalam kasus ini kembali muncul penambahan tersangka baru. Bambang Harmoko dengan tegas mengutarakan, itu akan dilihat seiring berjalannya perkembangan kasus ini dan juga dari fakta-fakta di persidangan nantinya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: