Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Sdjiwacoffe, Ini Sebabnya
Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Sdjiwacoffe-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satpol PP Kota Jambi segel Cafe Sdjiwacoffe, yang berlokasi di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi.
Cage Sdjiwacoffe itu tepat berlokasi di dekat Hotel Cahaya Prima.
Kenapa Satpol PP Kota Jambi segel Cafe Sdjiwacoffe?
Satpol PP Kota Jambi segel Cafe Sdjiwacoffe setelah melanggar aturan yang berlaku di Kota Jambi, Pada Jumat malam, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:11 Tips Supaya Anak Tidak Kecanduan Main Gadget, Orang Tua Wajib Tahu!
BACA JUGA:Kiat Noverintiwi Dewanti, Kepala DPMP2A Kota Jambi, Membagi antara Tugas dan Keluarga
Di mana, kafe tersebut melanggar peraturan di Kota Jambi, yang menampilkan tarian dan musik DJ yang telah menjadi viral di media sosial sebelum disegel.
Adrian, Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Sdjiwacoffe adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, yaitu Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
Selain menampilkan tarian dan musik DJ yang melanggar aturan, petugas Satpol PP juga menemukan minuman keras selama penyegelan tersebut.
Hal ini semakin memperburuk pelanggaran yang dilakukan oleh cafe tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Cak Imin Ketar-ketir Tak Bisa Ambil Suara NU
BACA JUGA:Menu Makanan yang Cocok untuk Ibu Hamil, Punya Nutrisi Penting!
Pemilik Cafe Sdjiwacoffe, yang bernama Ramadhan Fitra, belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait penyegelan tersebut.
Namun, tindakan tegas dari Satpol PP ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha hiburan di Kota Jambi untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ketertiban umum dan keamanan di wilayah tersebut. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: