Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor

Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor

Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi hukum nasional.-ist/jambi-independent.co.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: