Tahun 2022, Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727 Triliun, Kemenkumham Evaluasi Aturan Tipikor
Menkum dan HAM Yasonna H Laoly, bersama Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi hukum nasional.-ist/jambi-independent.co.id-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: