Ketua DPRD Kota Jambi Lantik Rominop sebagai Pengganti Antar Waktu Menggantikan Muhammad Nasir
Ketua DPRD Kota Jambi Lantik Rominop sebagai Pengganti Antar Waktu Menggantikan Muhammad Nasir--
JAMBI,JAMBIINDEPENDENT.CO.ID - Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan melantik Rominop sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi periode 2019-2024, menggantikan Muhammad Nasir.
Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Jambi dan persemian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Jambi di ruang Swarnabhumi, Jumat 27 Oktober 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Wakil Ketua, Pangeran HK Simanjuntak, Ir M A Fauzi dan Roro Nully Kurniasih serta Dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana.
Rominop resmi menjadi PAW anggota DPRD Kota Jambi usai pembacaan sumpah janji jabatan dan penandatanganan berita acara.
BACA JUGA:Petugas Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan Roro Kualatungkal, Ini Penyebabnya..
BACA JUGA:12 Tips Menjaga Anak Agar Tak Mudah Terserang Penyakit
"Saya Ketua DPRD Kota Jambi dengan resmi mengangkat saudara Rominop,SH sebagai anggota DPRD Kota Jambi sisa masa jabatan 2019-2024 " kata Putra Absor Hasibuan.
Ia juga mengucapkan selamat atas pengangkatan ini dan berharap bisa langsung bekerja serta mampu bekerjasama dengan baik.
"Selamat datang dan selamat bekerja dan bisa bekerjasama dengan pihak eksekutif, memberikan sumbangsih pemikiran dan dapat membantu pembangun di Kota Jambi," ucapnya.
Rominop dilantik menjadi anggota DPRD Kota Jambi karena memiliki suara terbanyak ketiga di bawah M Nasir. Sementara yang memiliki suara terbanyak kedua Suliyanti menolak menjadi PAW.
BACA JUGA:Tips Hilangkan Pegal di Kaki setelah Seharian Beraktifitas, Tubuh Terasa Ringan
BACA JUGA:10 Tips Menjaga Kesehatan Ginjal, Hindari Melakukan Hal Ini Sebelum Menyesal
Seperti diketahui M Nasir mundur dari Partai Demokrat dan pindah ke PKB untuk maju DPRD Provinsi Jambi dapil Kota Jambi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: