Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang, Tebo Dibekuk Polisi
Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang-Ist/jambi-independent.co.id-
Pelaku diduga melanggar undang-undang Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: