Ini Identitas ASN Aktif yang Diloloskan KPU Merangin jadi Caleg

Ini Identitas ASN Aktif yang Diloloskan KPU Merangin jadi Caleg

Identitas ASN Aktif yang Diloloskan KPU Merangin jadi Caleg-Ist/jambi-independent.co.id-

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beberapa waktu lalu KPU Merangin Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Kabupaten Merangin yang mengikuti Pemilihan Umum pada September 2024 mendatang.

Lantas, siapa ASN aktif yang diloloskan KPU Merangin jadi caleg?

Dia adalah Risranyono, sebelumnya bertugas di Dinas Koperindag Kabupaten Merangin.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Sobirin saat dikonfirmasi membenarkan jika Risranyono yang berstatus ASN aktif tersebut masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPRD Merangin pada pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Merangin Loloskan ASN Aktif Jadi Caleg, Ini Kata Ketua KPU Merangin

BACA JUGA:Pj Bupati Tebo Bakal Rombak Kabinet, Aspan: Termasuk Sekda Tebo

Namun kata dia, KPU Merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), karena itu urusan partai politik melengkapi. 

KPU Kabupaten Merangin disini hanya menerima kelengkapan dari Partai Politik yang dibuat oleh partai politik.

"Karena urusan peryaratan sudah selesai semua di Partai Politik. Usulannya awal itu pengundurannya pribadi. Kemudian SK nya itu harus diajukan ke BKD. Kita juga tidak tau ada atau tidak berkasnya disana, coba dicek," jelas Sobirin.

Sedangkan terkait ASN yang ditetapkan dalam DCT Merangin, Sobirin mengaku tetap mengacu pada surat edaran 10 nomor 35 KPU RI dan undang-undang 7.

BACA JUGA:7 Shio yang Paling Beruntung dalam Ekonomi, Keuangannya yang Terjamin

BACA JUGA:10 Tips Menahan Emosi di Saat Sedih dan Marah

"Karena diluar kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. Maka kita tunggu sampai 3 Desember batas waktu menyampaikan SK Pemberhentian," sebut Sobirin.

Sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: