Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta, Segini Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024
Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR RI.
Nilai yang diajukan Kemenag itu adalah rata-rata sebesar Rp105 juta.
Kini, yang jadi pertanyaan adalah berapa besar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji Indonesia di tahun 2024?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia
BACA JUGA:Vivo Y27s Hadir di Indonesia, Cuma Rp2 Jutaan, Simak Speknya
Undang-undang ini mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kata dia, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kata Wibowo, Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH.
"Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA:Shio Kelinci, Ini 5 Bisnis yang Tepat untuk Kalian, Simak Yuk
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambungnya.
Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: