4 Terdakwa Kasus 30 Kg Narkotika di Tanjab Barat Divonis Seumur Hidup
Sidang kasus narkotika di PN Kualatungkal.-umam/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, memvonis 4 terdakwa kasus narkotika di Kabupaten TANJAB BARAT.
Hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal menjatuhkan vonis pada para terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis kemarin 16 November 2023, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.
Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho.
BACA JUGA:Simak nih! Biar Mesin Mobil Makin Awet, Ini Perbedaan Kualitas BBM Ron 90, 92, 95, dan 98
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Jadi Teladan Generasi Muda, karena Sikap Santuy dan Santunnya
Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjab Barat.
Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.
"Terhadap putusan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS sikap jaksa menyatakan banding," kata Kasi Intelijen Kejari Tankjabbar M Lutfi saat dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut.
"Untuk dua terdakwa lainnya ( Beni Prasetya Purnama dan M Zicho), jaksa masih pikir-pikir," ujar Lutfi.
BACA JUGA:6 Shio yang Bisnisnya Melejit di Akhir Tahun 2023
BACA JUGA:Macet Panjang di Kawasan Talang Duku Muaro Jambi, Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram (30 kilogram) sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: