Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak
Aliansi Mahasiswa Tebo Demo ke PN dan Kejari, Minta Keadilan bagi Korban Asusila Anak-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Dua Kali Gus Han Doakan Romi Jadi Gubernur
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.
Ia dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat Menjelang Libur Nataru, Didominasi Turunan Varian Omicron
Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi.
"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.
Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.
"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: