Biadap! Di Tanjab Timur, Remaja 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangganya Berulang Kali
Remaja 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri dan Tetangganya-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:10 Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi
"Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta," ucapnya.
Mantan Kasat Polairud Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, saat ini korban dan adiknya telah dibawah oleh ibu mereka ke Kota Jambi. Korban sendiri putus sekolah, dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD.
Pihak Polres Tanjab Timur juga bekerjasama dengan unit UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mengatasi trauma healing yang dialami oleh korban.
"Korban masih sangat belia dan memiliki masa depan yang panjang. Dikhawatirkan dengan kejadian ini telah menyerang psikologis korban. Oleh karena itu korban ini perlu pendampingan khusus, agar terlepas dari kenangan tidak baik yang dialaminya selama ini. Sehingga korban bisa merasa nyaman dan tenang menjalani hari-harinya kedepan nanti," sebutnya.
BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Tertimbun Longsor di Batang Merangin Ditemukan
BACA JUGA:Siap Siap, WhatsApp akan Tampilkan Fitur Status Terbaru, Lebih Jelas dan Mudah
Mengakhiri wawancaranya, AKP Ahmad Soekany Daulay mengajak, mengimbau dan meminta agar setiap orang tua bisa mengambil pelajaran dari kasus ini.
Bahwasannya, kejahatan seksual bisa saja terjadi bukan hanya dari orang yang tidak dikenal ataupun orang lain. Orang terdekat, bahkan dalam lingkup rumah tangga, atau orang tua tiri seperti ini pun bisa jadi predator seksual yang membahayakan buah hati yang masih belia.
"Oleh karena itu, sangat penting adanya pengawasan yang lebih dari orang tua terhadap anaknya, terutama anak perempuan, agar terhindar dari kasus pelecahan dan kekerasan seksual," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: